Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui Usai Buat Ulah Lagi

AH merupakan seorang residivis curanmor sebelumnya dan sudah pernah masuk bui, serta baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas). Namun, AH kembali melakukan perbuatan tersebut.

 

“Saat diinterogasi oleh petugas, AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban. Saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy,” ucapnya.

 

Kelakuan AH tersebut diganjar dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

 

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” tutupnya.(mro).