RAK,Karyawan BUMN Meringkuk Dalam Sel Polisi Gara-gara Jadi Pengedar Sabu

“Berdasarkan pengakuan tersangka RHK paket paket itu merupakan miliknya, selanjutnya Polisi mebawa tersangka beserta barang bukti lainya untuk diperoses lebih lanjut,” ulasnya lagi.

 

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 15 paket plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 38.96 gram, Satu timbangan digital warna silver, satu unit ponsel yang diduga biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi, juga uang tunai sejumlah Rp. 3.100.000 dan barang bukti lainnya.

 

Iptu Keken Sukendar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Sanggau untuk bisa menjauhi Narkotika dan bersama sama memeranginya.(ariya)