RAK,Karyawan BUMN Meringkuk Dalam Sel Polisi Gara-gara Jadi Pengedar Sabu

SANGGAU- Seorang pria berinisial RAK (32)  diamankan Polisi setelah kedapatan memiliki 15 paket Sabu yang disimpan di dalam rumahnya di Desa Samarangkai Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (11/7).

 

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, Jumat (12//7) sore menerangkan kronologis penangkapan tersangka RAK yang diketahui merupakan seorang Karyawan BUMN berdasarkan keterangan yang tercatat di KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik tersangka.

 

“Anggota mengamankan tersangka RAK saat Ia sedang berada di dapur rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tubuh tersangka, petugas berhasil menemukan 15 paket didalam kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu,” jelas Iptu Keken.