“Selanjutnya mereka menyewakan website tersebut kepada pemilik judi online jaringan Kamboja,” ujarnya.
Dipastikannya, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Termasuk, mendalami jumlah omzet yang sindikat tersebut dapatkan dari perbuatan jahatnya tersebut.
Diketahui, enam orang operator judi online tersebut yang berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) sudah ditangkap. Selain itu, ditangkap MHP (41) selaku pemilik rekening untuk menampung duit judi online.***