Karyawan BUMN di Sanggau Diciduk Polisi Gegara Nekat Edarkan Sabu

Barang bukti yang diamankan dari kediaman RA.

Kapolres menyebut, usai ditangkap, RA bersama sejumlah barang terkait kejahatan dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku, lanjut dia, juga mengakui bahwa barang berupa narkotika jenis sabu itu memang miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sanggau.

Dikatakannya, adapun sejumlah barang yang disita kepolisian terkait kejahatan tersebut diantaranya 15 paket sabu seberat 38,96 gram. Kemudian handphone, timbangan digital berikut uang tunai senilai Rp3,1 juta.***