Tunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

*Tim Penertiban Pajak Daerah Sambangi Tempat Usaha Abai Bayar Pajak

 

PONTIANAK – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak. Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempeli stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

 

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

 

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

 

Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.

 

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.