Tingkat kemiskinan pedesaan pada Maret 2024 lebih rendah 0,81 persen poin jika dibandingkan September 2019. Sementara di perkotaan lebih tinggi 0,53 persen poin jika dibandingkan September 2019.
Untuk diketahui, penentuan status miskin penduduk ditentukan oleh garis kemiskinan. Garis kemiskinan pada Maret 2024 sebesar Rp582.932 atau naik 5,90 persen dibandingkan Maret 2023.
Garis kemiskinan perkotaan sebesar Rp601.871 atau lebih tinggi daripada pedesaan sebesar Rp556.874.
Jika dilihat perubahannya, kenaikan garis kemiskinan perkotaan dari Maret 2023 ke Maret 2024 yaitu sebesar 5,72 persen atau lebih rendah dari kenaikan garis kemiskinan pedesaan yang sebesar 6,06 persen.
Berdasarkan komponen pembentuknya, peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan.
Pada Maret 2024, peranan komoditas makanan mencapai 74,44 persen, sementara bukan makanan 25,56 persen terhadap garis kemiskinan.***
















