“Awalnya dia (pelaku) ini adalah biasa beli ganja pada salah satu akun, akunnya ini namanya setexabadi. Lalu pada 4 Juni 2024, dia dipanggil untuk mengambil ganjanya gitu ya, di akun setexabadi dan mengambil cairan kimia di daerah Roxy, Jakarta Barat,” tuturnya.
“Kemudian, tersangka disuruh mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mendapat kontrakan tersebut tersangka diberi uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan, elektrik dan gelas takar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, SH akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.***