Agnez Mo Dipolisikan Terkait Pelanggaran Hak Cipta

Selebriti Agnez Mo. Foto : Instagram @agnezmo

FAKTA KALBAR – Agnez Mo dilaporkan musisi yang juga pencipta lagu Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Ini terkait dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias digunakan di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa melalui ijin darinya.

Laporan ini dilayangkan setelag Agnez Mo tak menggubris somasi yang dilayangkannya beberapa waktu lalu soal lagu tersebut.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga,” kata Minola Sebayang Kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, Rabu 19 Juni 2024.

“Oleh karena kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” tambah Minola Sebayang.

Dalam hal ini, Agnez Mo diduga melanggar hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias. Apalagi, Agnez dinilai tak memiliki izin dari LMKN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlunya meminta izin pencipta lagu selama pembayaran royalti terpenuhi.