Kecanduan Judi Online, Pegawai Bank Daerah Gelapkan Dana

Ilustrasi judi online. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkapkan seorang karyawan di salah satu bank di daerah itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu 15 Juni 2024.

Ia mengatakan, kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea. Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022.

Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dia menjelaskan setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp 100 juta, Rp 200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp 1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.