Polda Metro Telah Tangani 23 Perkara Judi Online dari Tahun 2020 hingga Juni 2024

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mengungkap kasus perjudian online. Foto : Istimewa

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada saat yang sama penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judi online.

“Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ucapnya.

Menurut Ade Safri, pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.

“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tukasnya.***