Polda Metro Telah Tangani 23 Perkara Judi Online dari Tahun 2020 hingga Juni 2024

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mengungkap kasus perjudian online. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Polda Metro Jaya menyebut telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online sejak periode 2020. Hingga saat ini setidaknya telah menangani sebanyak 23 perkara.

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.

“Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” sambungnya.

Ade Safri mengatakan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).