FAKTA KALBAR – Polri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi online. Sepanjang 2023-2024, setidaknya ada 1.988 perkara yang ditangani dan 3.145 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan melalui UU Harkamtibmas Polri akan melakukan perlindungan, pelayanan sekaligus Penegakkan hukum.
“Tentu Polri dalam hal ini secara fungsi Bareskrim adalah salah satu sub Satker yang melakukan proses Penegakkan hukum. Dimana UU Harkamtibmas, perlindungan pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada Penegakkan hukum,” ujar Trunoyudo, Selasa 11 Juni 2024.