Klaim PWNU Kalbar atas UNU Kalbar Sepihak dan Tak Faham Historis

Wakil Rektor 4 Bidang Kerjasama dan Promosi UNU Kalbar, Dr. Tuan Guru Jasmin Haris, S.Pd., M.Pd

“Persiapan,aset,koordinasi,evaluasi,presentasi-presentasi dan perbaikan, kelengkapan dokumen hingga pemberian ijin pendirian,penyelenggaraan serta pembinaan/pendampingan UNU Kalbar selama ini, itu yang kami maksudkan sebagai belum berlandaskan pada kebijakan dan kearifan serta dokumen historis.” Jelas Warek 4 Jasmin Haris.

 

Lebih lagi pihaknya selaku Pendiri UNU Kalbar melihat persoalan yang terjadi,perlu adanya Pertimbangan Hukum terkait keberlangsungan UNU Kalbar yang dianggapnya sudah sangat memprihatinkan.

 

Surat tersebut ditembuskan kepada Rektor UNU, Rektor UNTAN, tokoh-tokoh Kalbar baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota hingga pimpinan pondok pesantren.

 

Perlu untuk diketahui bahwa keberadaan UNU Kalbar tidak terlepas dari perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU Pusat) tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Kalimantan Barat, yang dibuat pada tahun 2013.

 

PBNU hanya berperan sebagai pihak yang memberikan lisensi, bukan sebagai pemilik langsung. Kesimpangsiuran informasi dan ketidakjelasan data terkait keberadaan UNU Kalbar inilah yang saat ini perlu diluruskan.(rfk)