Reskrim Polres Singkawang Ungkap dan Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Sembako

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, Bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang,

 

Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV selanjudnya berhasil mengambil barang barang milik korban yang terdapat didalam Gudang tersebut, jelasnya

 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ke tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, Pungkasnya.(rfk/*humasres skw)