Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

Korlantas Polri akan menguji coba aturan pembuatan SIM terbaru. Foto : PMJ News

Menurut Faisal, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Ini yang harus digaris bawahi, justru semakin mempercepat dan mempermudah. Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” ungkap Nunung.***