Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

Korlantas Polri akan menguji coba aturan pembuatan SIM terbaru. Foto : PMJ News

FAKTA KALBAR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menguji coba aturan pembuatan SIM yang menharuskan pemohon memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan aturan ini akan muali diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah,” ujar Faisal Andri.

“(antara lain) Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” sambungnya.