Tolak RUU Penyiaran, PWI-AJK Keluarkan Pernyataan Sikap

KETAPANG- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ketapang dan Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Senin (3/6), dengan tujuan untuk menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.

 

Pernyataan sikap secara tertulis ini disampaikan langsung oleh Ketua PWI, Ahmad Sofi dan Ketua AJK, Theo Bernadhi, kepada Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top.

 

“Setelah kami pelajari bersama kawan-kawan wartawan di Ketapang, kami sepakat jika kami menolak terhadap RUU Penyiaran ini,” tegas Ketua PWI Pokja Ketapang, Ahmad Sofi.

 

Ahmad menjelaskan, RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 ini dianggap sebagai kemunduran dan pengekangan terhadap pers. Di mana terdapat pasal yang membatasi kinerja pers. Salah satunya pasal 50 b ayat 2 huruf c tentang Standar Isi Siaran (SIS) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Selain itu, terdapat pasal yang dianggap tidak relevan. Di mana sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi ranah dewan pers, khususnya di bidang penyiaran, justru diambil alih Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

“Kami dari PWI dan AJK menilai di dalam RUU Penyiaran terdapat pasal-pasal kontroversi yang menimbulkan dampak terhadap mundurnya demokrasi pers Indonesia. Kami menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua AJK, Theo Bernadhi, menegaskan dengan adanya RUU Penyiaran, khususnya pasal yang membatasi penayangan eksklusif berita investigasi, adalah kemunduran demokrasi pers.

 

“Selama ini banyak kasus yang masih samar-samar, bahkan terkesan ditutupi, berhasil diungkap melalui berita investigasi,” ungkap Theo.