Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Pastikan Tak akan Tebang Pilih

Pilkada Serentak 27 November 2024 (sumber:int)

Diketahui, saat ini adalah masa pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang dijadwalkan pada  5 Mei-19 Agustus 2024. Yang selanjutnya akan dilakukan Pemuktahiran dan Penyusunan Dafta Pemilik dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Setelah itu, pada 24-26 Agustus terdapat tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang nantinya langsung kepada tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September 2024. Keesokan harinya, ditanggal 22 September barulah akan ditetapkan pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2024.

Berselang tiga hari, tepatnya ditanggal 25 September hingga 23 November para kontestan Pilkada 2024 dijadwalkan melangsungkan kampanye. Dan di tanggal 27 November barulah pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan.***