Selain pendampingan, pihak KJRI juga memastikan akan melindungi hak-hak WNI sebagai tahanan di Hongkong. Mulai hak beribadah, hak mendapatkan akses ke konsileran serta kebutuhan makan minum selama masa tahanan.
“Setelah itu, nanti setelah sidang pun biasanya akan ada pendampingan dari jaksa kami. Termasuk selama perkembangan kasus ini pun kami dari kepolisian juga melaksanakan melakukan koordinasi terus-menerus,” ujarnya.