Ani Sofian Ingatkan Panwaslu Kelurahan Diminta Tidak Ambil Keputusan Sendiri

 

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan menambahkan, pelantikan ke-29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak ini semestinya dilantik oleh Panwascam di wilayah masing-masing. Akan tetapi dikarenakan jumlah kelurahan tiap-tiap kecamatan tidak semuanya sama dan tidak terlampau banyak, sehingga pelantikan dilaksanakan secara keseluruhan.

 

“Panwaslu Kelurahan ini ujung tombak di kelurahan. Nanti akan ada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mana tiap-tiap TPS ada satu orang petugas PTPS,” tuturnya.

 

Hal penting yang ditekankan Ridwan adalah agar para anggota Panwaslu Kelurahan tetap menjaga integritas. Sebab menurut dia, integritas itu penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

 

“Kalau kita sudah tidak punya integritas, sepintar apapun kita pada akhirnya akan rusak proses penyelenggaraan Pemilu itu. Mohon integritasnya dijaga, jangan sampai menerima iming-iming atau imbalan apapun itu dari kontestan,” tegasnya.

 

Senada dengan Pj Wali Kota, ia juga mengingatkan kepada anggota Panwaslu untuk tidak mengambil keputusan sendiri tanpa berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kota Pontianak. Segala sesuatu harus disampaikan kepada Panwascam terutama berkaitan dengan pidana atau pelanggaran administrasi.

 

“Jadi kalau terdapat pelanggaran, disampaikan dulu ke kita sehingga ada kajian hukum yang akan dibahas Bawaslu Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum,” pesan Ridwan.

 

Para anggota Panwaslu Kelurahan diminta untuk mempelajari dan mendalami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU). Sebab, kata dia, tugas pengawas ini jauh lebih urgen dan harus lebih paham dari pada penyelenggara Pemilu atau KPU.

 

“Kita harus mempelajari PKPU dan Perbawaslu. Tidak mungkin kita bisa melakukan pengawasan jika tidak paham peraturan PKPU dan Perbawaslu,” pungkasnya. (rfk/*prokopim)