Kalbar Darurat Mafia Tambang

Aniaya Ayah Tiri Hingga Babak Belur, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Polsek Kebon Jeruk mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ayah tirinya. Foto: PMJ News

“Karena melihat dan mendengar istrinya dimaki dengan kata kasar, korban mengatakan ‘urus saja rumah tangga kamu sendiri’, tersangka tiba-tiba memukul korban satu kali ke arah wajah dan mengenai mata kanan korban,” sambungnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.***

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id