*6 Mantan GM UB PPLM Ditahan. Lagi-lagi Libatkan Pihak Swasta
JAKARTA- PT Aneka Tambang (Antam) terus menambang masalah besar. Korupsi gila-gilaan kembali terungkap. Kali ini jajaran Kejaksaan Agung mengungkap korupsi baru tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton medio tahun 2010-2021.
Dalam keterangan pers nya, Rabu (29/5) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujarnya, seperti dilansir faktakalbar.id dari cnn.
Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.










