Setelah melakukan pembacokan, lanjut Sutrisno, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban dibantu oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan ke klinik dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.
“Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian. Namun, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MK akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancaman berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.
Seperti diketahui, Seorang juru parkir di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan. Peristiwa ini terjadi beberapa Februari 2024 lalu.***