Landak  

Kerja Cepat Reskrim Landak,Residivis Narkoba Dibekuk Usai Curi Motor Kurir JNT

 

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K menyampaikan, “Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial A bersama barang bukti hasil pencurian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, sehingga pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis shabu.” Tutur Kasat Reskrim

 

Beliau juga berpesan kepada masyarakat, “Apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku.” Pesan nya

 

Dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Landak. (rfk/humasres ldk)