LANDAK- Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap A pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT. A diketahui berdomisili Kecamatan Ngabang, Rabu (29/5)
Peristiwa berawal di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor. Sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket milik konsumen diparkirkan dengan kunci melekat di motor tersebut langsung diambil oleh pelaku. Personil Jatanras segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan korban.
Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon,S.H bersama Anggota Tim unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat pinggir sungai hutan yang berada di Dusun Selojeng, namun berhasil melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.
Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Tanpa menunggu lama, anggota Jatanras segera mendatangi rumah keluarga pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.