KAPUAS HULU- Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Kepala Desa Tekalong, berinisial FLM ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi,Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu .FLM diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 354.743.600 dan ia telah mengakui penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan melalui penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong.
Berikut adalah rincian dana yang diterima Desa Tekalong selama tiga tahun tersebut:
• Tahun 2018: Rp 1.198.095.000
• Tahun 2019: Rp 1.345.276.000
• Tahun 2020: Rp 1.535.586.000
Total keseluruhan dana yang diterima adalah Rp 4.078.957.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan operasional desa, namun ditemukan adanya kegiatan fiktif dan kegiatan yang tidak selesai yang dikelola langsung oleh Kepala Desa (Sdr. FLM).
Setelah proses gelar perkara dan didukung oleh alat bukti serta barang bukti, pada tanggal 25 Oktober 2022 diterbitkan Laporan Polisi. Langkah penyidikan melibatkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan konsultasi dengan Ahli Pidana.