Kasus Vina sendiri belum final dan masih dalam proses penegakan hukum dan terus menerus menjadi polemik di media ataupun di publik.
“Kasus ini terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik, akan membuat narasi-narasi yang negatif sehingga menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kawan-kawan penyidik, dalam hal ini instansi kepolisian. Itu poin terkait delik pidananya,” katanya.
Zainul kembali akan melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film itu dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.***