Siman Bahar, Ini Perkembangan Kasusnya di KPK

Bong Kim Phin alias Siman Bahar

 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya di faktakalbar.id, KPK memang sudah kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengusaha itu sebelumnya memenangkan praperadilan sehingga lolos dari status tersangka.

 

Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dody Martimbang. Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama. (rfk/ind)