Komplotan Begal Bawa Senjata Tajam Diciduk Polisi, Sasar ABG di Bekasi

Ilustrasi penangkapan. Foto : Istimewa

“Motif para pelaku-pelaku kejahatan adalah untuk mencari uang, dan uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kos kumpul mereka,” tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, Firdaus menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu STNK kendaraan, satu BPKB kendaraan dan sajam jenis celurit yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tukasnya.