Didera Banjir dan Longsor, Bupati Landak Tetapkan Status Tanggap Darurat

LANDAK- Bupati Kabupaten Landak menetapkan Status Tanggap Darurat pasca banjir dan longsor melanda wilayah tersebut pada Rabu (22/5). Status tanggap darurat tersebut tertuang pada SK No. 265/BPBD/2024 yang berlaku selama 45 hari terhitung mulai tanggal 22 Mei hingga 06 Juli 2024.

 

Sebelumnya dilaporkan banjir dan longsor melanda 5 kecamatan di wilayah tersebut yaitu Kecamatan Ngabang, Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Kuala Behe, Kecamatan Air Besar, dan Kecamatan Sengah Temila.

 

Banjir yang dipicu hujan deras dan angin kencang tersebut merendam 2.150 rumah warga dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 170 sentimeter. Selain rumah, banjir juga merusak 3 unit jembatan.