“Kepada seluruh penyelenggara internet service provider, jika tidak kooperatif dalam judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online, dan kita akan umumkan nama-namanya,” terangnya. Bu
Budi Arie menjelaskan, pemberian sanksi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya yakni berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2023 hingga peraturan Menkominfo nomor 5 tahun 2020.
“Kedua peringatan itu saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat. Denda kepada platfrom digital dikenakan sesuai dengan UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,” tuturnya.
“Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Kominfo,” imbuhnya.***
















