Bakalan Didenda Rp500 Juta Tiap Konten, Kemkominfo Ultimatum Platform Digital Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers. Foto : Sekretariat Presiden

FAKTA KALBAR – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengultimatum platfrom digital yang tak kooperatif memberantas judi online. Dia menyebut akan memberikan denda sebesar Rp500 juta per konten.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platfrom digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platfrom anda,” ungkap Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat 24 Mei 2024.

“Saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi saya akan denda Rp500 juta per konten,” sambungnya.

Menurut Budi, peringatan juga disampaikan kepada penyelenggara internet service provider. Dia menegaskan pihaknya tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik.