Hal senada yang disampaikan saksi Triyadi. Selain itu ia menyebutkan bahwa barang ilegal tersebut milik salah seorang oknun TNI berpangkat Mayor.
“Dari hasil pengembangan diketahui barang ini milik Mayor Halim dan hendak dijual ke pembeli asal India bernama Singh yang menunggu di salah satu hotel di Kubu Raya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua saksi menyebutkan telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa lima karung berisikan sisik trenggiling seberat 109kilogram beserta dua unit HP milik Guntur dan Tommi.
Selain itu dalam operasi tersebut terdakwa juga koperatif dan tidak ada perlawanan menurut keterangan kedua saksi. Sepanjang proses sidang berjalan dengan lancar hingga sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan. (Noe)










