MEMPAWAH- Perkara perniagaan sisik trenggiling dengan terdakwa Muhammad Guntur, terus bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (21/5).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi yakni Pela dan Triyadi, dari SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK wilayah Kalimantan.
Pada sidang tersebut, saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang menangkap terdakwa dalam perkara tersebut.
Saksi menyebutkan ada tiga orang pelaku pada saat tim operasi melakukan penangkapan dan salah satunya merupakan oknum TNI.
“Saat penangkapn ada tiga orang yang diamankan, terdakwa Guntur, Tommi selaku penunjuk jalan, dan Arif, salah seorang oknum TNI yang menjadi driver mobil avanza warna hitam yang didalamnya ada barang bukti berupa 5 karung berisikan sisik trenggiling dengan berat total 109 kilogram,” kata Pela, salah satu saksi.










