“Kalau nama instagramnya kelompok Pembajak Jalan Raya Bogor,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok tersebut berstatus bekerja dan pelajar. Mereka telah meresahkan warga karena tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
“Nanti akan kita cek apakah termasuk ada penggunaan narkobanya atau ada hal lain, ini sementara kita dalami,” tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 170 Jo 351. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.***