“Sepeda motor mereka disita dan hanya dapat diambil kembali dengan syarat membawa knalpot asli untuk ditukar. Sementara itu, knalpot yang tidak sesuai standar disita untuk dimusnahkan,” ujar AKP Agus.
AKP Agus menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga masyarakat Sekadau yang resah dengan suara bising knalpot brong.
“Hal ini juga sebagai upaya menciptakan kemanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya, khususnya di wilayah Sekadau,” imbuhnya.
AKP Agus juga menghimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar melarang anak-anak mereka menggunakan knalpot brong dan mengedukasi mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.(rfk/humasres skd)