10 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Sekadau

SEKADAU- Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) yang sangat meresahkan, Satlantas Polres Sekadau kembali melakukan penindakan knalpot brong.

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (18/5) malam, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, Aiptu Joko Martono, bersama personel Satlantas dan Sat Samapta.

 

Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan bahwa petugas gabungan tersebut menyisir beberapa ruas jalan utama di Sekadau, di antaranya Jalan Panglima Naga, Merdeka Barat, Merdeka Timur, Merdeka Selatan, dan Keling Kumang.

 

“Penindakan dilakukan dengan metode hunting, di mana petugas bergerak di jalan raya dan memberhentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.

 

Hasilnya, sepuluh pengendara motor terjaring karena menggunakan knalpot brong. Mirisnya, mayoritas pelanggar ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Lantas untuk proses penilangan.

 

Selain melakukan penilangan, Satlantas Polres Sekadau juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pengendara tersebut untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.