Kemenag Maluku Utara Minta Perkawinan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Dihentikan

Kedua pasangan yang nikah sesama jenis sebagai pengantin pria bernama Naim Saban (25 tahun), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan dan menggunakan identitas sebagai perempuan mengaku bernama Dela La Udin (26 tahun) warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu. Foto : Istimewa

Sehingga, proses perkawinannya harus dibatalkan, karena syariat agama dan budaya kita tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis, dan kelalaian itu karena adanya pemeriksaan awal terkait jenis kelamin dari keluarga.

Menurut Kakanwil, sesuai dengan infromasi yang di dapatkan di lingkup Kemenag Halsel saat ini bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dirinya menegaskan, pihaknya telah perintahkan kepada pihak Kemenag Halsel agar segera ke pihak KUA setempat dan berkoordinasi dengan PPN yang bersangkutan agar segera membatalkan pernikahan tersebut.

Sebab, perkawinan sesama jenis tidak dibenarkan dalam budaya dan agama Islam. Tuhan menciptakan berpasang pasangan untuk salin memiliki lewat perkawinan yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis dan juga saling memberi hak dan tanggung jawab masing-masing.***