Ini Daftarnya, 12 Kuliner Khas Betawi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal yang berlangsung pada Rabu (15/5/2024) di Hotel Manhattan, Jakarta, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Foto : Istimewa

KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.

Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
Adapun 12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya, yakni Komunitas Gabus Pucung, Asinan Betawi, Bir Pletok, Gado-Gado Jakarta, Kembang Goyang, Kerak Telor, Laksa Betawi, Roti Buaya, Selendang Mayang, Soto Betawi, Kue Rangi dan Sayur Asem.
“Melalui pencatatan ini diharapkan para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks,” ujar Iwan.
Pemberian Surat Pencatatan KIK Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Jakarta yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah dan undangan lainnya.***