Ini Daftarnya, 12 Kuliner Khas Betawi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Pemberian Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Asal yang berlangsung pada Rabu (15/5/2024) di Hotel Manhattan, Jakarta, yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) telah menetapkan bahwa  sebanyak 12 kuliner Betawi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Terkait hal itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta ​​​​​​​menerima 12 Pencatatan Inventarisasi KIK Indikasi Asal dari Kemenkumham RI.

Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Sabtu, mengemukakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Disbud DKI Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” katanya.