FAKTA KALBAR – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menetapkan bahwa sebanyak 12 kuliner Betawi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Sabtu, mengemukakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Disbud DKI Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.
“Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar,” katanya.
















