Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Sejumlah wartawan menutup mulut menggunakan stiker saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur. Foto : Istimewa

Ketua PWI Malang Raya Cahyono menambahkan bahwa aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut merupakan bentuk pernyataan sikap untuk menolak revisi UU Penyiaran.

“Aksi damai ini menjadi sikap kami bahwa kami tegas menolak revisi UU Penyiaran. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” kata Cahyono.

Sementara itu, Ketua IJTI Malang Raya M. Tiawan menyebutkan terdapat sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran, salah satunya adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf K yang dinilai bisa memunculkan multitafsir.

Terlebih, lanjut dia, juga dicantumkan adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sehingga pasal tersebut berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Ia menambahkan bahwa jurnalis Malang Raya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.

“Kami akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” kata Tiawan.***