Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Sejumlah wartawan menutup mulut menggunakan stiker saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya Benni Indo di Kota Malang, Jumat, menilai pasal yang menyebutkan adanya pelarangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers.

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” kata Benni.

Para jurnalis tersebut tergabung dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Benni beranggapan bahwa peliputan investigasi ini mampu memberikan informasi yang mendidik untuk masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan.

“Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam,” katanya.