Soal Keamanan Anak, Facebook dan Instagram Diperiksa Komisi Eropa

Ilustrasi media sosial. Foto : Pixabay

Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa (UE), yang mulai berlaku tahun lalu. DSA mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk berbuat lebih banyak dalam melawan konten ilegal dan memitigasi risiko seperti disinformasi atau manipulasi pemilihan umum (pemilu) di platform mereka.

Perusahaan yang melanggar DSA dapat dijatuhi denda hingga 6 persen dari omzet global tahunan mereka.

Facebook dan Instagram sebelumnya telah menghadapi pemeriksaan UE atas disinformasi pemilu dalam sebuah kasus yang dibuka pada akhir April, menjelang pemilu Parlemen Eropa pada Juni.***