PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak telah menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pontianak tahun 2023. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan itu merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ tahun 2023.
“Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti agar di tahun berjalan dan akan datang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan,” ujarnya usai menerima rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (15/5).
Rekomendasi DPRD ini nantinya juga akan menjadi bahan evaluasi pihaknya dalam menjalankan program. Seperti diketahui, seluruh perangkat daerah tak luput mendapat rekomendasi. Sebagai contoh, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak diminta untuk melakukan pemasangan tapping box di hotel, rumah makan dan restoran agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
“DPRD fungsinya pengawasan, yang memberikan kebaikan untuk merubah kebijakan, harapannya seluruh perangkat daerah segera melaksanakannya,” ucap Zulkarnain.
Perangkat daerah lain yang juga mendapat rekomendasi adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak. Zulkarnain menerangkan, DPRD merekomendasikan agar Diskominfo mempercepat penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City.
“Perda penerapan Smart City sebenarnya Diskominfo sudah melaksanakan, tinggal finalnya, kita perlu pengkajian untuk memasukan substansi yang tertuang dalam Perda tersebut,” sebutnya, yang juga selaku Kepala Diskominfo Kota Pontianak.
Sebelumnya, LKPJ Wali Kota tahun 2023 diserahkan oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian. LKPJ tersebut lebih banyak berisi hasil program yang dilaksanakan oleh Wali Kota sebelumnya, Edi Rusdi Kamtono. Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pasal 20, disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, pejabat pengganti menyampaikan LKPJ berdasarkan memori serah terima jabatan.
“Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Zulkarnain.










