Sementara itu, Disbunak Kalbar-PPID melalui pesan WA tertanggal 7 Mei memberikan jawaban kalau pihaknya tidak ada menerima tembusan surat dimaksud. ”
Setelah dilakukan pemeriksaan pada data surat masuk yang diterima secara kedinasan tidak diperoleh adanya tembusan surat tersebut, dari pembuat surat.”
Menjawab pertanyaan Fakta Kalbar tentang bagaimana proses perizinan masuknya ternak babi ke Kalimantan Barat yang dilakukan oleh pelaku usaha, apakah ada kuota, rekomendasi atau persyaratan lain dari Disbunak. faktakalbar.id mendapat jawaban bahwa persyaratan lalu lintas hewan dan produk hewan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Lalu Lintas Hewan Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit, tidak mempeersyaratkan kuota. namun memperhatikan persyaratan izin teknis kesehatan hewan berdasarkan keputusan menteri pertanian nomor 311 tahun 2023 tentang penetapan status situasi penyakit hewan.
Sedangkan menjawab pertayaan, adakah perbedaan persyaratan pemasukan hewan babi potong melaluiĀ jalur laut dan darat. Dijawab,sesuai dengan PermentanĀ tidak ada perbedaan persyaratan lalu lintas darat dan laut.(rfk)