Landak  

Kurang 24 Jam,Pencuri Motor Berhasil Diringkus

Kasat Reskrim Iptu Renov Kusuma Bhakti Warastratama, S.Tr.K mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Kawasaki/LX 150H, model trail, tahun pembuatan 2019, nopol KB2125QX, noka MH4LX150HKJP57668 dan nosin LX150CEWG6772.

“Yang mana pada saat itu pelapor pergi untuk melaksanakan piket jaga di Rutan Kelas II B Ngabang dan memarkirkan sepeda motor yang hilang tersebut di parkiran Rutan Kelas II B Ngabang yang kemudian pada saat pelapor ingin pulang tersebut pelapor melihat sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada di tempat parkir,” katanya.

Kasat Reskrim berpesan Kepada Masyarakat apabila kehilangan kendaraan nya ataupun barang lainnya hendaklah langsung melaporkan ke Polres Landak. Jangan langsung melaporkan melalui medsos,” Pesan nya

Ditambahkannya, pelaporpun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang dan pelapor melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motor milik pelapor dengan cara didorong ke arah luar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan Tsk serta BB (barang bukti) lgs di amankan ke sat jatanras untuk di proses lebih lanjut.(rfk/*humasres ldk)