Caleg Terpilih Pileg 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada !

Pilkada Serentak 27 November 2024 (sumber:int)

JAKARTA- Banyak penafsiran  yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Berhembus bahwa Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dari hasil Pemilu Legislatif 2024 Pebruari 2024 yang lalu  harus mundur jika ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

 

Ini kemudian dijelaskan dengan tegas oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ia mengatakan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Hasyim mengatakan hal itu lantaran caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

 

Seperti dilansir faktakalbar.id dari detik. Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.