Sambas  

Buaya Muara Peliharaan Warga Akhirnya Dievakuasi Pihak BKSDA Bersama Polsek Jawai Selatan

Hal ini sejalan dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran terhadap aturan ini, akan diganjar hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.”Kami mengapresiasi pemilik karena berinisiatif untuk mengembalikan buaya ke habitatnya,” ucap Kapolsek.

 

Sarikun, pemilik buaya mendapatkan buaya diberi oleh majikan tempat dia bekerja di Pemangkat ,Awal memelihara buaya hanya seukuran tokek, sehingga dirinya tak merasa takut.

 

Keluarganya juga menerima dan memelihara hewan tersebut. Bahkan keluarga tersebut sempat tidur bersama buaya, atau juga seringkali memakaikan baju untuk hewan.

 

Menurutnya kedekatan keluarganya dengan hewan liar itu sudah seperti keluarga. “Namun memang sebaiknya dikembalikan ke habitat aslinya,” ucap Sarikun.

 

Sarikun terfikir untuk mengembalikan buaya ke habitatanya, setelah melihat kondisi buayanya. Buaya tersebut semakin besar, yang berpotensi akan membahayakan. Sehingga keluarganya sepakat menghubungi Polsek Jawai Selatan untuk dilakukan evakuasi ke Kebun Binatang Sinka Zoo di Singkawang.(rfk/*humsbs)