Diinfokan pula, partai pengusung Calon Walikota dan Wakil Walikota minimal memiliki 9 kursi.Ini artinya untuk mencapai minimal 9 kursi, partai harus berkoalisi. “Syaratnya 20 persen suara dari hasil Pemilihan Umum tahun 2024 atau 9 kursi partai maupun gabungan partai politik di DPRD Kota Pontianak,” tegas David Teguh.
Sedangkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.134 (Foto Copy Kartu Tanda Penduduk), yang tersebar di empat kecamatan.
KPU Kota Pontianak pada hari ini, Minggu (5/5) juga mengadakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak yang dilaksanakan di Harris Hotel yang dihadiri Forkopimda Kota Pontianak, Bawaslu, pimpinan Parpol, ormas dan pemantau Pemilu. (rfk)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id